Anggota Polres Boyolali Dipanggil Itwasda Polda Jateng terkait Praperadilan Penganiayaan Remaja Ngemplak
Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, mengungkapkan Itwasda Polda Jateng telah melakukan pengecekan ke Polres Boyolali.
Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, mengungkapkan Itwasda Polda Jateng telah melakukan pengecekan ke Polres Boyolali.
Hakim PN Boyolali memutuskan dua pesilat di bawah umur bersalah dalam kasus penganiayaan berujung meninggalnya remaja asal Ngemplak, Boyolali, Aan Henky Damai Setianto, 16.
Dua pesilat di bawah umur dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan berujung meninggalnya remaja asal Ngemplak, Boyolali, dan divonis 3,5 tahun dan empat tahun penjara.
Gugatan praperadilan yang diajukan dua pesilat tersangka penganiayaan berujung meninggalnya remaja asal Ngemplak, Boyolali, dinyatakan gugur.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kasus penganiayaan berujung meninggalnya remaja Ngemplak, Boyolali, ditunda karena pengacara terdakwa tidak hadir.
Ketua Papdesi Boyolali Komarudin meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap Kades Sendang, Karanggede, Sukimin.
Pengadilan Negeri Boyolali menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan dua tersangka penganiayaan berujung meninggalnya remaja Ngemplak.
Hakim PN Boyolali menolak eksepsi atau keberatan dua pesilat di bawah umur yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan berujung meninggalnya remaja Ngemplak.
Dua tersangka dewasa dalam kasus penganiayaan berujung meninggalnya remaja Ngemplak, Boyolali, berikut barang bukti dilimpahkan ke Kejari setelah dinyatakan lengkap alias P21.
Sidang kasus penganiayaan remaja Ngemplak, Boyolali, dengan terdakwa dua pesilat di bawah umur berlanjut dengan penyampaian pendapat JPU atas eksepsi terdakwa.
Dua pesilat di bawah umur menjalani sidang kasus penganiayaan berujung meninggalnya remaja asal Ngemplak, Boyolali.
Gugatan praperadilan yang diajukan pesilat tersangka penganiayaan berujung meninggalnya remaja Ngemplak, Boyolali, segera disidangkan.
Tim pengacara yang mewakili empat pesilat tersangka penganiaya remaja Ngemplak Boyolali yang mengakibatkan korban meninggal dunia melapor ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Jateng, Jumat (16/8/2024).
Empat pesilat yang menjadi tersangka penganiayaan berujung meninggalnya remaja asal Ngemplak, Boyolali, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Boyolali.
Berbagai berita menarik dapat Anda simak di Solopos.com setiap, salah satunya yang terpopuler tentang Pemkot Solo memberlakukan tarif tiket masuk di Taman Balekambang, Solo, Jumat (9/8/2024)
Polres Boyolali menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berujung meninggalnya remaja asal Ngemplak oleh empat orang pesilat.
Satu dari lima pesilat tersangka penganiayaan pemuda asal Winong, Boyolali, mengaku sebagai pelatih dan ikut menganiaya korban karena terbawa emosi.
Dua pesilat yang sempat buron setelah menganiaya pemuda asal Winong, Boyolali, dan videonya viral akhirnya tertangkap di Sragen dan Banyudono.
PSHT Cabang Boyolali Pusat Madiun atau PSHT 17 memastikan akan memberikan sanksi kepada lima pesilat yang menjadi tersangka pengeroyokan pemuda Winong, Boyolali.
Video peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan seorang pemuda oleh sejumlah pesilat di Banyudono, Boyolali, viral di media sosial.
Satu dari tiga pesilat yang sudah tertangkap dalam kasus pengeroyokan pemuda di Banyudono, Boyolali, ternyata seorang residivis dan sudah lima kali masuk penjara.
Berikut kronologi pengeroyokan seorang pemuda oleh sejumlah pesilat di Banyudono, Boyolali, yang videonya viral berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian.
Polres Boyolali menetapkan lima orang pesilat sebagai tersangka penganiayaan seorang pemuda dala video yang beredar viral di medsos.
Video seorang pemuda dipukuli dan dianiaya beberapa orang diduga pesilat di Boyolali beredar viral di media sosial.
Sidang putusan dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali pada Kamis (1/8/2024).
Empat pesilat yang menjadi tersangka kasus penganiayaan berujung meninggalnya remaja asal Ngemplak, Boyolali, terancam mendekam di penjara hingga 15 tahun.
Penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya remaja asal Ngemplak, Boyolali, oleh empat orang pesilat dipicu oleh unggahan video korban di status Whatsapp.
Polisi menetapkan orang pesilat, yang dua di antaranya masih di bawah umur, sebagai tersangka penganiayaan berujung meninggalnya remaja asal Ngemplak, Boyolali.
Pengungkapan kasus meninggalnya remaja di Ngemplak Boyolali hingga prediksi terjadi Badai La Nina di Tanah Air masuk daftar berita terpopuler Solopos.com pagi ini.
Aparat Polres Boyolali menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus meninggalnya remaja berinisial AS di Ngemplak, Boyolali.
Ayah yang aniaya dan bunuh anak tiri di Nogosari, Boyolali, dituntut hukuman maksimal yakni penjara selama 15 tahun oleh jaksa penuntut umum.
Sidang kasus ayah aniaya anak tiri hingga meninggal di Pengadilan Negeri Boyolali berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi ahli dokter forensik yang mengautopsi jasad korban.
Kasus ayah aniaya anak tirinya yang masih balita di Guli, Nogosari, Boyolali, sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Boyolali.
Aparat Polres Boyolali menangkap dua orang yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang remaja di salah satu warung angkringan wilayah Klego, Boyolali.
Seorang warga Poncowidodo, Blagung, Simo, Boyolali, membacok tetanggannya saat bertemu untuk bersilaturahmi di rumah salah satu warga pada hari kedua Lebaran 2024.
Tiga orang pemuda ditangkap aparat Polres Boyolali lantaran membacok seorang pekerja pasar malam di pinggir jalan wilayah Siswodipuran, Boyolali.
Polres Boyolali menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus penganiayaan berujung meninggalnya anak usia 3 tahun oleh ayah tirinya di Dukuh Sajen, Desa Guli, Nogosari, Boyolali.
Polres Boyolali telah menerima surat hasil autopsi jasad anak balita yang dianiaya ayah tirinya di Guli, Nogosari, akhir Januari 2024 lalu.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi memastikan bakal menegakkan hukum seadil-adilnya dalam kasus pengeroyokan sejumlah anggota IKSPI Kera Sakti.
Ratusan anggota IKSPI Kera Saksi Boyolali mendatangi Mapolres Boyolali untuk menyampaikan beberapa tuntutan terkait kasus penganiayaan yang dialami anggota mereka pada Oktober dan Desember 2023.
Hasil autopsi jenazah anak balita yang menjadi korban penganiayaan oleh ayah tiri di Guli, Nogosari, Boyolali, mendapati retak pada otak belakang kiri.
Fakta-fakta dan kronologi ayah di Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Boyolali, aniaya anak tirinya yang masih balita hingga meninggal dunia.
Ayah di Guli, Nogosari, Boyolali, yang menganiaya anak tirinya hingga meninggal dunia terancam pidana penjara hingga 15 tahun dan atau denda sampai Rp3 miliar.
Pria Boyolali pelaku penganiayaan anak tiri yang masih balita hingga meninggal dunia dikenal pendiam namun temperamental. Ia bercerai dengan istri pertamanya akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Anak balita diduga dianiaya ayah tiri di Boyolali sempat dibawa ke Puskesmas Nogosari, akan tetapi sesampainya di Puskesmas Nogosari, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyatakan pelaku mengakui kejahatannya telah melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia.
Korban kasus ayah di Boyolali aniaya anak tiri hingga meninggal sudah dimakamkan tapi polisi akan membongkar makam korban untuk autopsi.
Pembongkaran makam bocah tiga tahun di Boyolali itu dilakukan polisi untuk menambah alat bukti dalam pengungkapan kasus ayah aniaya anak tiri hingga meninggal dunia.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui kejahatannya telah melakukan kekerasan terhadap anak tirinya hingga korban hingga meninggal dunia.
Danyonif 408 Boyolali Letkol (Inf) Slamet Hardiyanto bersama Dandim 0724/Boyolali Letkol (Inf) Wulang Widodo datang dan bersilaturahmi ke rumah korban penganiayaan akibat knalpot brong.
Puluhan emak-emak asal Simo menggelar aksi damai di Mapolres Boyolali mendukung polisi menindak tegas penggunaan knalpot brong dan miras.
Dua korban penganiayaan oleh anggota TNI di Boyolali yang sempat dirawat di rumah sakit mulai pulih dan menceritakan momen atau detik-detik saat dianiaya pada Sabtu (30/12/2023) lalu.
Kondisi korban penganiayaan oleh anggota TNI gara-gara knalpot brong di depan Asrama Kompi Senapan B Yonif 408/Suhbrastha Boyolali sudah jauh membaik sepekan setelah pulang dari rumah sakit.
Ketua DPP PDIP Puan Maharani menyebut anak Ketua DPRD Boyolali Marsono ikut menjadi korban penganiayaan oleh anggota TNI pada 30 Desember 2023 lalu.
Forum Masyarakat Boyolali Tersenyum membuat laporan ke polisi terkait penggunaan knalpot brong yang menjadi pemicu penganiayaan serta video viral sekelompok pemuda minum miras sebelum konvoi.
Warga kembali mendatangi Asrama Kompi Senapan B Yonif 408/Suhbrasta Boyolali untuk memberikan dukungan pascakasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud.
Sekitar 50 warga menggelar aksi mendukung Polres Boyolali mengusut penggunaan knalpot brong saat kampanye salah satu capres pada 30 Desember 2023 lalu yang berujung penganiayaan oleh anggota TNI.
Sejumlah warga mendatangi Mako Kompi Senapan B Yonif 408/Suhbrastha Boyolali sebagai bentuk dukungan agar tidak ada lagi penganiayaan maupun kampanye menggunakan kendaraan berknalpot brong.
Relawan Ganjar-Mahfud yang menjadi korban penganiayaan oleh anggota TNI gara-gara knalpot brong sudah dipulangkan dari RSUD Pandan Arang, Boyolali, pada Rabu (3/1/2024).
Keluarga relawan Ganjar-Mahfud yang menjadi korban penganiayaan tidak terima jika hanya enam orang anggota TNI yang ditetapkan menjadi tersangka.
Enam prajurit TNI tersangka penganiayaan relawan Ganjar telah ditahan di Denpom Surakarta.
Denpom IV/Surakarta terus melanjutkan penyelidikan meski 6 prajurit TNI telah ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan relawan Ganjar di Boyolali.
Kodam IV/Diponegoro mengaku tak bisa intervensi proses hukum yang menjerat 6 prajurit TNI yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan relawan Ganjar.
6 prajurit Kompi B Yonif Raider 408 yang menjadi tersangka penganiayaan relawan Ganjar Pranowo di Boyolali akan diproses secara hukum pidana.
Pengamat politik di Boyolali mengatakan seharusnya ada aturan teknis yang spesifik terkait penggunaan kendaraan berknalpot brong saat kampanye agar tidak mengganggu ketertiban umum.
Sebanyak 6 prajurit Kompi B Yonif Raider 408 akhirnya ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan relawan Ganjar.
Kronologi penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di depan asrama TNI di Boyolali bermula saat korban melintas naik sepeda motor berknalpot brong seusai mengikuti kampanye Capres Ganjar Pranowo di Teras.
Berita karangan bunga di sekitar asrama TNI Kompi Senapan B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali hingga konser Happy Asmara di Wonogiri masuk daftar kabar terpopuler pagi ini.
Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Agista Ryan Mulyanto, mengimbau agar tidak ada lagi kendaraan berknalpot brong saat kegiatan kampanye pemilu di Boyolali.
TPN Ganjar-Mahfud berjanji akan kawal keadilan bagi relawan korban penganiayaan oknum TNI di Boyolali.
Dua relawan Ganjar-Mahfud yang masih dirawat di RS setelah menjadi korban penganiayaan oleh anggota TNI gara-gara knalpot brong kondisinya sudah mulai membaik.
Puluhan warga Sawit, Boyolali, menjenguk relawan Ganjar-Mahfud yang menjadi korban penganiayaan anggota TNI dan kini dirawat di RSUD Pandan Arang, Minggu (31/12/2023) malam.
Ketua DPC PDIP Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, meminta agar Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya.
Karangan bunga yang mayoritas berisi dukungan terhadap TNI serta Pemilu damai memenuhi kawasan sekitar Asrama Yonif 408 Boyolali pascapenganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud.
Capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo menjenguk relawan Ganjar-Mahfud yang menjadi korban penganiayaan oleh anggota TNI di Boyolali.
Ketua TPD Ganjar-Mahfud Jateng, Agustina Wilujeng, menyebut tindakan aparat TNI menganiaya relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Sabtu (30/12/2023), sudah kelewat batas.
Keluarga relawan Ganjar-Mahfud yang menjadi korban penganiayaan oleh anggota TNI di Boyolali mengembalikan bingkisan dan menolak bantuan biaya pengobatan sebagai wujud emoh berdamai.
Ketua DPC PDIP Boyolali Susetya Kusuma DH mengklaim tidak pernah menginstruksikan kader maupun relawan untuk menggunakan motor berknalpot brong saat menghadiri kampanye Ganjar Pranowo.
Ketua DPC PDIP Boyolali Susetyo Kusuma DH mengatakan ada enam orang korban penganiayaaan oleh anggota TNI dan satu di antaranya bukan relawan Ganjar-Mahfud melainkan warga biasa.
Dandim 0724 Boyolali, Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo, menegaskan tidak ada unsur politik dalam kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud oleh anggota TNI di Boyolali, Sabtu (30/12/2023).
Dandim 0724/Boyolali, Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo, memastikan tidak ada korban meninggal dunia dalam kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud oleh anggota TNI di Boyolali.
Sebanyak 15 orang prajurit TNI sudah diperiksa dan dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di depan asrama Kompi Senapan B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali.
Kodam IV Diponegoro menjelaskan kronologi penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud oleh prajurit TNI di Boyolali.
TPN Ganjar-Mahfud melaporkan adanya empat relawan yang mengalami tindak penganiayaan oleh oknum TNI di Boyolali, Jawa Tengah (Jateng).
Wajah pelaku penusukan penjaga Toko Emas Sriti di Kaligentong, Gladagsari, Boyolali, Kamis (28/9/2023), terekam kamera CCTV di toko dan sekitarnya
Peristiwa penusukan penjaga toko emas Sriti di Dukuh Tegalsari, Desa Kaligentong, Kecamatan Gladagsari, Boyolali, Kamis (28/9/2023), bermula dari percobaan pencurian.
Pria terduga pelaku penusukan penjaga toko emas Sriti di Dukuh Tegalsari, Desa Kaligentong, Gladagsari, Boyolali, terlihat berjalan pergi dengan santai, Kamis (29/9/2023) sore.
Seorang pria penjaga toko emas Sriti di Dukuh Tegalsari, Desa Kaligentong, Gladagsari, Boyolali, ditusuk orang tak dikenal pada Kamis (28/9/2023) sore.
Seorang pria di Musuk, Boyolali, melakukan KDRT dan aniaya istrinya hingga mengalami luka parah di bagian perut.
Polres Boyolali memastikan tidak ada korban meninggal dunia dalam bentrokan yang terjadi di Sobokerto, Ngemplak, Boyolali pada Sabtu (8/4/2023) malam.
Beredar informasi terkait gesekan atau bentrokan massa di daerah Sobokerto, Ngemplak, Boyolali pada Sabtu (8/4/2023) tengah malam.
Pelaku penganiayaan ABG di Sambon, Banyudono, Boyolali, dijerat UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Pelaku penganiayaan gadis ABG di Banyudono, Boyolali, kabur ke Jogja seusai memukul dan meninggalkan korban dalam kondisi terluka.
Polisi masih mendalami motif penganiayaan seorang gadis ABG di Sambon, Banyudono, Boyolali, dengan terduga pelaku sang pacar yang kini sudah ditangkap.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ikut menanggapi kejadian viral oknum TNI diduga aniaya pegawai tempat karaoke di Boyolali.
RA mengaku mengenal AA baru sekitar satu tahun, dan dia juga menyatakan baru bergabung di geng yang melakukan aksi klitih di Andong, Boyolali.
Dalam aksi klitih di Andong, Boyolali, RA disangkakan berperan sebagai pengemudi motor sedangkan pelaku yang terlebih dulu ditangkap, AA, 16, berperan sebagai pembacok.
Kejahatan jalanan dengan modus klitih ini dilakukan di Andong, Boyolali, pada Selasa (29/3/2022), dan pelaku AA dibekuk pada Kamis (31/3/2022).
Peran orang tua dan lingkungan sangat penting di masa remaja awal untuk mencegah remaja terlibat kejahatan misalnya aksi klitih.
AA mengaku sebelumnya pernah melakukan klitih bersama gengnya di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.